Usai di Tuduh Mencuri Tas. Suaminya Tewas Dianiaya 5 Satpam Ancol.

Jurnal SGI | Jakarta –Ungkapan kekecewaan istri korban penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum satpam Ancol. Upi Siti Mardiana (37) menyesalkan aksi sadis lima anggota satuan pengamanan (Satpam) Taman Impian Jaya Ancol yang menganiaya suaminya, Hasanudin (42) hingga tewas. Korban tewas dianiaya para tersangka setelah dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pencurian sebuah tas pada Sabtu (29/7/2023) lalu.

“Kalau memang suami saya melakukan pidana di situ, melakukan kesalahan, tidak sepatutnya mereka seperti itu sampai menewaskan orang,” kata Upi saat ditemui di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (4/8/2023).

Seperti dilansir suara.com, Upi sendiri mengaku, baru mengetahui kabar tentang suaminya yang tewas saat pihak kepolisian meneleponnya. Saat itu Upi diminta untuk ke kantor Polsek Pademangan.

Saat di Polsek Pademangan, Upi bertemu dengan salah seorang tersangka. Upi sempat menanyakan apa dasar tersangka melakukan penganiayaan kepada suaminya.

“Saya tanya, ‘Pak. Waktu kejadian apakah ada korban dari suami saya yang dirugikan? Apakah ada barang bukti yang diambil oleh suami saya?’. Kata dia, ‘Enggak ada bu’,” kata Upi.

Mendengar pengakuan tersangka, emosi Upi meledak. Ia menganggap sikap satpam Ancol itu sangat arogan. Seharusnya, para tersangka menyerahkan suaminya jika dianggap bersalah ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat anggota Satpam Taman Impian Jaya Ancol yang telah menganiaya pengunjung bernama Hasanudin hingga tewas. Keempat tersangka itu berinisial P (35), MH (33), K (43), dan S (31). Polisi juga masih mengejar satu pelaku berinisial A yang kini masih buron.

Dianiaya hingga Disiram Air Cabai

Penganiayaan ini terjadi di dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol, tepatnya di sebuah lapangan yang berada di belakang pos Satpam, Sabtu (29/7/2023) lalu.

Saat itu, korban diduga telah melakukan tindak pidana dengan mengambil sebuah tas di halte bus dalam kawasan Ancol. Guna membuat korban mengaku, keempat satpam ini melakukan interogasi sambil melakukan penganiayaan.

Para tersangka secara bergantian memukuli korban menggunakan kabel dan bambu, bahkan tubuh korban sempat disiram menggunakan air cabai.

Saat itu, para tersangka memasukan korban ke dalam mobil operasional. Saat ingin menaruh korban, mobil yang mereka gunakan kehabisan bahan bakar atau bensin.

Kemudian, lokasi tujuan untuk menaruh korban kebetulan sedang ramai orang. Sehingga para tersangka membatalkan aksinya dan kembali membawa korban.

Motif Penganiayaan

Polisi menjelaskan bahwa motif penganiayaan tersebut adalah kecurigaan. Dalam patroli yang dilakukan salah satu pelaku, ia menemukan Hasanuddin kerap mondar-mandir. Lalu, setelahnya, ada kabar kehilangan dari pengunjung.

Pelaku curiga korban adalah pencopet, sehingga ia mengamankannya ke kawasan lumba-lumba untuk diinterogasi. Sampai di pos keamanan, P malah membawa korban ke belakang tempat itu dan memulai aksi penganiayaan.

Namun, usai diselidiki lebih lanjut oleh polisi, korban tak terbukti mencuri benda apapun. Hal tersebut diketahui setelah memeriksa rekaman CCTV di area setempat. Tidak ada tindak pidana yang dilakukan korban. Ia bukan pencopet, tetapi pengunjung.

Korban Dianiaya Bertubi-tubi

Korban menerima penganiayaan berkali-kali. Pemukulan pertama dilakukan oleh tersangka P hingga korban berdarah. Lalu, P mencoba mengambil air untuk membersihkan darah yang ada di badannya. Korban kemudian berupaya melarikan diri.

Namun, hal tersebut dihalangi oleh tersangka H yang kemudian menendang korban. Selepas itu, tersangka lainnya datang dan ikut menganiaya korban menggunakan kabel hingga bambu. Korban yang terluka parah pun langsung pingsan.

Para tersangka itu kemudian memasukkan korban ke dalam mobil operasional petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol. Setelahnya, P dan H berencana mengantarkan korban keluar Ancol untuk dilepas. Namun, baru sampai Diamond, korban tewas.

Para Pelaku Dipecat

Humas Taman Impian Jaya Ancol, Ariyadi Eko Nugroho, mengatakan pihaknya sudah memberhentikan para pelaku penganiayaan.

Mereka diberhentikan dari posisi tenaga alih daya atau outsourcing. Ia pun menyerahkan kasus ini ke kepolisian.

Luka Korban Disiram Air Cabai

Diketahui bahwa korban juga sempat disiram air yang dicampurkan cabai saat penganiayaan. Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana menuturkan, pelaku menyiram cairan tersebut ke tubuh korban yang sudah dipenuhi oleh luka.

“Berdasarkan hasil pra-rekonstruksi, cabai ini dicampurkan dengan air dan kemudian dilakukan penyiraman kepada tubuh korban saat sudah dalam keadaan luka,” ujar Gustiyana dalam jumpa pers di Polsek Pademangan, Kamis (3/8/2023).

Pasal yang Menjerat Pelaku

Para pelaku berhasil diringkus polisi di hari yang sama dengan waktu penganiayaan. Saat ini, mereka sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Pademangan. Sebelumnya, polisi sempat mempertimbangkan pasal untuk menjerat keempat pelaku.

Lalu, ditentukan bahwa empat pelaku dijatuhkan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara. Sementara itu, dikatakan istri korban, belum ada permintaan maaf dari para pelaku.

Korban Ketua Partai di Pademangan

Istri korban, Upi Siti Mardiana (37), menuntut keadilan hukum terhadap kasus kematian sang suami. Lalu, dikatakan olehnya bahwa suaminya itu merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Perindo Pademangan, Jakarta Utara. [Mus]

Anda mungkin juga suka...