Bersamaan HUT Satpam Ke 43, Idealnya Profesionalisme dan Apresiasi Satpam Berbanding Lurus

Oleh : Daeng Syafar

Ketua DPD Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Kepri

Jurnal SGI | Jakarta – Tahun lalu tepatnya tanggal 30 Desember 1980 berdasarkan Surat Keputusan (Skep) Skep/126/XII/1980 yang ditandatangani Bapak Jenderal Polisi (Purn) Prof.Dr.Drs.Awaloedin Djamin M.P.A yang saat itu menjabat Kepala Staf Angkatan Kepolisian Republik Indonesia ke 8.

Surat Keputusan Kapolri itulah awal dan dasar hukum lahirnya Satuan Pengamanan (Satpam) Indonesia.

Di usia Satpam ke 43 tahun ini sudah banyak kemajuan. Ada kurang lebih 4500- an Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dengan jumlah Satpam berkisar 800.000 personil. Belum ditambah satpam inhouse melebihi jumlah anggota personil Polisi dan TNI.

Tantangan Satpam kedepan semakin komplek. Ancaman keamanan tidak lagi bersifat tradisionil namun semakin canggih.

Dengan adanya cyber crime, kejahatan, perampokan bisa dilakukan di suatu tempat dan bahkan lintas negara.

Pembobolan rekening bank dan pembobolan data salah satu contoh yang kian marak

Untuk menjawab tantangan tersebut Kapolri ke 23 Bapak Jenderal Polisi (Purn) Drs.H.M.Tito Karnavian.M.A.Ph.D dalam Sambutan HUT Satpam ke 38 mencanangkan Pemuliaan Profesi Satpam.

Dan kebijakan itu diteruskan dengan terbitnya Perpol No 4 Th 2020 yg ditandatangani Bapak Jenderal Polisi (Purn) Drs.Idham Azis.M.Si Kapolri ke-24

Dengan berlakunya Perpol tersebut pemuliaan profesi satpam diharapkan dapat terlaksana.

Untuk pertama kalinya Satpam memperoleh pengakuan sebagai Profesi yang diharapkan anggotanya dapat melengkapi skill, kompetensi dan sertifikasi agar layak menjawab tantangan ancaman Kamtibmas secara Profesional.

Di Perpol ini pula masa kerja dan kompetensi satpam diakui. Karena selama ini Satpam yang bekerja 0 tahun sampai dengan 5 atau 10 tahun sama sama mendapatkan gaji UMK.

Saat ini pengamanan berkembang menjadi sebuah industry dan Service Provider Jasa Pengamanan yang berkembang pesat dan saling berkompetensi. Ketatnya persaingan bisnis jasa pengamanan sudah masuk dalam persaingan harga bahkan ada sebagian kecil menimbulkan dumping harga dalam mendapatkan pangsa pasar.

Dampak negatif adanya dumping harga tersebut berujung pada penurunan apresiasi atau penghargaan kepada profesionalitas satpam, atau dengan kata lain kesejahteraan satpam menurun dampak dari dumping harga itu.

Fakta di lapangan hingga saat ini masih banyak ditemui tidak terpenuhinya hak hak normatif anggota Satpam.

Anggota satpam tidak mendapatkan hak hak normatifnya seperti gaji UMK, .BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Hak cuti, Hak lembur atau over time (OT)

Atas dasar paparan fakta lapangan itu maka tugas kita sebagai pemerhati dan Asosiasi profesi Pengamanan resmi teregister di Mabes Polri yang jumlahnya ada 8 yaitu APSI, APSA, ICCPP, Abujapi, Apjatin, Asim, Atisi dan Apjasi merasa peduli dan berupaya meningkatkan Profesionalisme Satpam dalam menghadapi tantangan seiring dengan semakin dihargainya hak hak satpam sebagai sebuah Profesi.

Bersamaan HUT Satpam ke 43 ini, kami insan satpam di manapun berada menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bapak Satpam Indonesia, Alfatihah kami panjatkan untuk almarhum, semoga mendapatkan Sorga disisi-NYA, Aamiin ya Rabbal Alamiin.

Dan Apresiasi yang setinggi tingginya kami sampaikan kepada Bapak Kapolri ke 23 Bapak Jend Pol (Purn). Drs.H.M.Tito Karnavian.M.A.Ph.D dan Bapak Jenderal Polisi (Purn) Drs.Idham Azis.M.Si Kapolri ke-24 yang telah memulai pemuliaan Profesi Satpam dan menjadi catatan emas sejarah Satpam di Indonesia serta kepada Bapak Pembina dan Para pengusaha BUJP yang telah menghargai profesi satpam sebagaimana mestinya semoga usahanya semakin sukses dan berkah. Aamiin ya Rabbal Alamiin.

Kami berharap kedepannya Profesi Satpam sah diakui secara defacto dan de jure karena saat ini meski profesi satpam sudah ada regulasi tapi belum berjalan sebagaimana mestinya.

Dirgahayu Satpam ke 43 !

Anda mungkin juga suka...