Pentingnya Pengetahuan K3 Bagi Satpam

Jurnal SGI | Jakarta – Pengertian K3 merupakan suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat secara aman dan efisien dalam pemakaiannya.

Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan.

Beberapa istilah yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi beberapa hal sebagai berikut :

  • Sumber Bahaya (Hazard) : Suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada.
  • Tingkat Bahaya (Danger) : Peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan preventif.
  • Risiko (Risk) : Prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
  • Keselamatan (Safety) : Bebas dari resiko yang dapat mengakibatkan cedera.
  • Kesehatan (Health) : Suatu tingkatan atau derajat kondisi keadaan fisik dan psikologi dari seorang individu.
  • Insiden (Incident) : Kejadian yang dapat menimbulkan kecelakaan atau memiliki potensi mengarah kepada suatu kecelakaan (termasuk : near miss accident).
  • Kecelakaan (Accident) : Kejadian tidak diinginkan yang menyebabkan kematian, sakit, cedera, kerusakan atau kerugian yang lainnya.

K3 memiliki 2 aspek, yaitu:

  1. Keselamatan kerja yang apabila tidak diperhatikan akan menyebabkan kecelakaan kerja
  2. Kesehatan kerja yang apabila tidak diperhatikan akan menyebabkan penyakit akibat kerja.

Adapun Undang undang mengenai alat kesehatan kerja ini adalah No 1 pasal 14c tahun 1970 berisikan mengenai ketentuan perusahaan untuk wajib menyediakan seluruh alat keselamatan kerja atau pelindung diri kepada semua orang termasuk pengunjung yang hendak memasuki area kerja tersebut.

Bagi satpam yang bertugas mengamankan jalannya sebuah aktifitas baik di area proyek maupun di area perkantoran dan area hunian, wajib mengetahui dasar-dasar dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Karena pentingnya mengetahui K3 selain untuk keselamatan satpam itu sendiri, juga untuk keselamatan orang-orang yang ada di area tempat bekerja. Menjaga kesehatan dan kebersihan area kerja juga salah-satu tanggung jawab bagi satpam dan karyawan. [Red:Mus]