11 Pelanggaran Target Operasi Keselamatan Lalu Lintas

Jurnal SGI | Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas di seluruh daerah mulai sejak 4 Maret 2024. Ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Lalu Lintas.

“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi kepada wartawan, Kamis (29/2/2024). Operasi Keselamatan Lalu Lintas digelar selama 2 pekan. Operasi digelar mulai tanggal 4 Maret sampai dengan 17 Maret 2024.

Dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) yang lebih baik, Ia mengimbau masyarakat saat berkendara untuk tertib berlalu lintas.

Berikut ini daftar 11 pelanggaran yang menjadi target selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024:

  1. Berkendara menggunakan handphone.

  2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.

  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.

  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.

  6. Berkendara melawan arus.

  7. Berkendara melebihi batas kecepatan.

  8. Kendaraan yang overdimension dan overloading.

  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).

  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.