Satpam dan Sopir Ambulans RSUD di Madiun Ditangkap gegara Sabu

Jurnal SGI | Madiun – Aparat Sat Resnarkoba Polres Madiun Kota mengamankan lima tersangka kasus narkoba. Dari lima tersangka dua di antaranya pekerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kota Madiun.
Masing-masing satpam inisial FH (39) dan sopir ambulans inisial HW (47).

Seperti dilansir oleh Detikjatim. “Betul satpam yang ditangkap berinisial FH (39) alias Busur dan sopir ambulans berinisial HW (47). Keduanya bekerja di salah satu RSUD di Kota Madiun,”
ujar Kasat Resnarkoba AKP Eka Supriyadi saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (7/4/2023)

Eka mengatakan, keduanya ditangkap bersama tiga pemakai narkoba lainnya. Tersangka HW diamankan saat membawa narkoba di teras minimarket Jalan Cokroaminoto Kota Madiun, Sabtu (1/4), sekitar pukul 00.15 WIB.

Eka melanjutkan, kedua tersangka sering mengkonsumsi narkoba di area rumah sakit tempat keduanya bekerja.

“Biasanya keduanya mengisap narkoba itu di pos satpam rumah sakit tempat keduanya bekerja. Kalau tersangka FH ini berperan mengedarkan. Karena darinya kami sita selain narkoba juga alat timbang elektrik dan satu pack plastik klip,” ungkap Eka.

Selain kedua karyawan salah satu RSUD di Kota Madiun, tiga tersangka lain yang diamankan polisi adalah WB (42), warga Jalan Mliwis, DA (40), warga Josenan, dan ACS (43) warga Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. WB membantu karyawan RSUD menjual sabu kepada DA dan barang berasal dari ACS.

“Mereka mengedarkan barang haram tersebut dibantu tersangka WB, warga Jalan Mliwis, Kota Madiun. Peran Dewo menimbang narkoba yang hendak dijual dan menyerahkan langsung kepada pembelinya bernama DA yang juga jadi tersangka,” papar Eka.

“ACS alias Koh Jang (43), warga Wonosegoro, Kabupaten Boyolali pemilik barang sabu asal barang masuk Kota Madiun,” imbuh Eka.

Kelima tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum. Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

“Ancaman 20 tahun penjara,” tandas Eka.[Mus]