Home / Berita / DPD APSI Jakarta Raya Apresiasi Polsek Kebayoran Lama Usut Kasus Penganiayaan Satpam, Desak Segera Tetapkan TersangkaDPD APSI Jakarta Raya Apresiasi Polsek Kebayoran Lama Usut Kasus Penganiayaan Satpam, Desak Segera Tetapkan TersangkaPosted on July 23, 2026 by Sgi GuardJurnal SGI | Jakarta — Biro Hukum & Advokasi Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) DPD Jakarta Raya memberikan apresiasi atas langkah cepat Tim Penyelidik Polsek Kebayoran Lama dalam mengusut kasus dugaan penganiayaan dan perusakan barang milik anggota Satpam yang sedang bertugas.Kasus ini telah resmi terdaftar dengan Nomor Laporan: LP/40/IV/2026/SPKT/POLSEK KEBAYORAN LAMA/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA sejak April 2026 lalu.Meski menilai kepolisian telah bekerja secara profesional dalam mengumpulkan bukti awal, pihak APSI mendesak agar proses hukum dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penentuan tersangka demi menjamin kepastian hukum serta menjaga marwah profesi.Guna memastikan proses hukum berjalan transparan, kasus ini dikawal langsung oleh Tim Kuasa Hukum APSI DPD Jakarta Raya yang beranggotakan Upa Nalambok Purba, S.H., Budi Sutrisno, S.H., M.H., Rada Istana Hatas, S.H., dan Ardhian Galih M, S.E., S.H., M.H.Dalam keterangan resminya pada Kamis (23/7/2026), Biro Hukum APSI DPD Jakarta Raya menegaskan tiga poin utama:Desakan Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka: Kepolisian diminta segera melakukan gelar perkara guna menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, sekaligus menetapkan terlapor sebagai tersangka atas kerugian fisik, material, dan mental yang dialami korban.Sorotan Dugaan Intervensi: APSI menyayangkan belum adanya iktikad baik dari terlapor untuk meminta maaf atau bertanggung jawab. Sikap acuh terlapor diduga muncul karena merasa dilindungi oleh oknum perwira menengah (Kombes). APSI menegaskan penegakan hukum harus bersih dari intervensi maupun imunitas pihak mana pun.Perlindungan Marwah Profesi Satpam: Tindak penganiayaan dan perusakan barang saat korban bertugas bukan sekadar pidana biasa, melainkan bentuk pelecehan terhadap kehormatan profesi Satpam yang sah dan dilindungi oleh undang-undang. “Satpam adalah pengemban fungsi kepolisian terbatas yang bekerja demi ketertiban umum. Menganiaya Satpam yang sedang bertugas berarti merendahkan profesi dan hukum itu sendiri. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan korban dan kehormatan seluruh Satpam di Indonesia,” tegas Tim Kuasa Hukum APSI DPD Jakarta Raya. Sumber: Tim Kuasa Hukum APSI DPD Jakarta Raya.