Jurnal SGI | JAKARTA — Pemerintah telah mengubah lama waktu cuti bersama untuk Idul Fitri 1444 Hijriah menjadi lebih panjang. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pada arus mudik selama perayaan Idul Fitri tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, perubahan hari libur dan cuti bersama 2023, khususnya pada Idul Fitri, merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo. Libur cuti bersama yang sebelumnya ditetapkan pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Dikutip dari Kompas.id, Sementara untuk libur Idul Fitri 1444 Hijriah tetap 22-23 April 2023. Dengan begitu, ada pergeseran satu hari dan penambahan satu hari untuk libur cuti bersama Idul Fitri tahun ini.
”Pertimbangan menggeser cuti bersama dan menambah satu hari ini adalah untuk memberikan kesempatan masyarakat mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023, yakni pada 21 April 2023,” kata Muhadjir seusai acara Rapat Tingkat Menteri di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Dalam rapat tersebut hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Adapun perubahan libur cuti bersama tersebut diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.