Cek di Sini, Apakah Provinsi Kamu Sudah Hapus BBNKB dan Pajak Progresif Kendaraan

Jurnal SGI | JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkonfirmasi bahwa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2 dan pajak progresif kendaraan sudah tidak berlaku lagi alias dihapuskan. Puluhan pemerintah provinsi sudah melaksanakan kebijakan penghapusan tersebut.

Dikutip dari repkublika.com. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan, kini terdapat 23 provinsi yang sudah menghapus BBNKB 2. Sedangkan pelunasan pajak progresif kendaraan sudah dilakukan di 10 provinsi.

Anda mungkin juga suka...