Jurnal SGI | Jakarta, Status BPJS Kesehatan sewaktu-waktu akan berubah menjadi non-aktif.
Terdapat beberapa penyebab BPJS Kesehatan menjadi non-aktif, salah satunya saat seseorang terlambat membayar iuran.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif? Simak uraiannya berikut.
Penyebab Status BPJS Kesehatan Jadi Non Aktif
Status BPJS Kesehatan menjadi non-aktif ketika seseorang terlambat membayar iuran.
Selain itu, BPJS Kesehatan dapat menjadi tidak aktif saat pemberi kerja belum melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan milik pekerjanya.
BPJS Kesehatan juga dapat berstatus non-aktif apabila seseorang berhenti bekerja dari perusahaan yang biasa membayar iurannya setiap bulan.
Bagi peserta BPJS Kesehatan PBI, status non-aktif terjadi saat mereka tidak terdaftar sebagai penerima manfaat di DTKS Kemensos.
Apakah Bisa Mengaktifkan BPJS secara Online?
Mengaktifkan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online.
Terdapat beberapa cara untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online, di antaranya melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui WhatsApp.
Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif
A. Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dapat dilakukan online menggunakan aplikasi Mobile JKN, berikut panduannya:
- 1. Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Play Store.
2. Buka aplikasi, kemudian lakukan registrasi dengan mengisi data diri.
3. Klik menu ‘Peserta’, kemudian pilih ‘Cek Kepesertaan’.
4. Pilih ‘Segmen Peserta’, kemudian klik ‘Selanjutnya’.
5. Pilih pembayaran autodebet sesuai rekening bank yang dimiliki.
6. BPJS Kesehatan selanjutnya akan menginformasikan pendaftaran rekening autodebet. Klik ‘Saya Setuju’, lalu ‘Selanjutnya’.
7. Daftarkan autodebet dengan mengisi data, mulai dari nomor kartu BPJS, nomor rekening, hingga nomor handphone.
8. Lakukan pelunasan iuran BPJS Kesehatan.
9. Selanjutnya, kode verifikasi akan dikirimkan ke nomor ponsel. Ketik kode tersebut di aplikasi untuk melakukan verifikasi.
B. Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp
Mengaktifkan status BPJS Kesehatan melalui WhatsApp dapat dilakukan dengan mengirim pesan ke nomor 08118750400.
Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp.
- Ketik ‘Hi Chika’ ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan 08118750400.
- Setelah BPJS Kesehatan membalas dengan pesan informasi pelayanan, ketik angka ‘6’ yang artinya Layanan Pandawa.
- Ketik nomor sesuai provinsi domisili Anda.
- Ketik nomor sesuai kabupaten/kota domisili.
- BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor kontak layanan yang baru.
- Ketik ‘Pandawa’ dan kirimkan pesan ke nomor baru tersebut.
- BPJS Kesehatan akan membalas dengan mengirim informasi layanan. Pilih tautan formulir online.
- Isi formulir sesuai instruksi, kemudian pilih ‘Berikutnya’.
- Pilih ‘Pengaktifan Kembali Kartu’, lalu ‘Berikutnya’.
- Pilih alasan pengaktifan kembali sebelum klik ‘Kirim’.
- Setelah BPJS Kesehatan mengirimkan konfirmasi melalui WhatsApp, masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP.
- Pilih jenis kepesertaan yang akan kembali diaktifkan, dan sertakan dokumen persyaratan. Lalu, klik ‘Selesai’.
- Lengkapi formulir online, lalu klik ‘Berikutnya’.
- Pilih jenis transaksi, tekan ‘Berikutnya’.
- Isi data faskes terdekat, tekan ‘Berikutnya’.
- Pilih ‘Setuju’ saat BPJS Kesehatan memberikan informasi seputar pengaktifan kembali. Kemudian, tekan ‘Kirim’.
- Kirim pesan ke WhatsApp BPJS Kesehatan dengan mengetik ‘Selesai’ setelah selesai mengisi data formulir online.
- Pilih salah satu pilihan kelas kepesertaan yang diinginkan.
- Bayar iuran pertama untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
C. Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang
Selain melalui daring, mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan di kantor cabang terdekat.
Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan di kantor cabang, termasuk bagi peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Asistant JKN (Chika), atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mengecek status kepesertaan.
- Datang ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik untuk pengaktifan BPJS Kesehatan.
- Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
- Setelah melakukan re-aktivasi, laporkan bahwa kartu sudah aktif di faskes pertama atau rumah sakit.
- Peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah berstatus non aktif lebih dari 6 bulan, silakan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Denda Pelayanan
Peserta JKN-KIS yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap kurang dari 45 hari akan menerima sanksi berupa denda pelayanan.
Denda pelayaan dikenakan sebesar lima persen dari biaya paket Indonesian Case Based Group berdasarkan diagnosis dan prosedur awal rawat inap, lalui dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Berikut ketentuan denda pelayanan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
- Besaran denda paling besar adalah Rp30 juta.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.