Pelaku Baru Dua Minggu Jadi Satpam, Polisi Tangkap Oknum Satpam Yang Sedang Bertugas Terkait Laporan Warga Yang Kehilangan Motor

Jurnal SGI | Jakarta – Polsek Mampang berhasil meringkus seorang pelaku pencuri berprofesi satpam di pusat perbelanjaan Blok M Square, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023) malam.

Kapolsek Mampang Kompol David Y. Kanitero mengatakan dia hanya kepingin mengganti motor baru, ED (22), Satpam, warga Lampung Timur, tanpa daya setelah diamankan anggota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mampang AKP Iwan Ridwanulah, saat sedang masuk kerja di tempat kerjanya menjadi Satpam Blok M Square, atas kasus kejahatan pencurian pemberatan sepeda motor.

Menurut Kompol Kanitero menyebutkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/3294/X/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA SELATAN tanggal 31 oktober 2023 Pasal 363 KUHP Curanmor R2 dengan pelapor Sdr. Kamaludin TKP di Kosan, Jalan Mampang Prapatan V (samping Ms Computer) Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan Jaksel terjadi pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 13.01 WIB.

“Untuk polsek juga ada laporan dari korban Budi Aswin TKP Jalan Tegal Parang Selatan GG.DD/35A, RT 001 RW 05, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan. Pelaku mencuri dengan modus mempergunakan anak kunci palsu untuk merusak kunci kontak motor sudah diamankan juga unit Reskrim,” ujar Kompol Kanitero usai dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2023).

“Motor yang telah dicuri pelaku rata-rata jenis matik dijual putus perunit Rp3 juta di daerah Lampung. Uang hasil kejahatan dipergunakan pelaku untuk membeli motor baru sport Honda CB 150 Verza, BE 2858 NDY, dibeli kredit di daerah Lampung,” ungkapnya.

Dalam peristiwa pencurian terjadi di Tegal Parang, lanjut Kompol Kanitero, sempat gagal karena saat mau mencuri korban menggunakan kunci rahasia.

“Alarm motor di Tegal Parang berbunyi, sehingga pelaku tidak jadi mengambil. Namun disaat waktu bersamaan di lokasi berbeda di Jalan Mampang Prapatan V berhasil membawa kabur motor sedang di parkir,” tambahnya.

Inisial ED oknum satpam yang ditangkap polisi usai melakukan pencurian
Petugas di lapangan berupaya melakukan pemeriksaan CCTV di kedua TKP, berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku berboncengan menggunakan motor.

“Berhasil diketahui pelaku ED akhirnya dapat ditangkap di Blok M Square lantai UG tanpa perlawanan. Sedangkan rekannya Erwan sampai saat ini masih dalam pencarian petugas,” tuturnya.

Untuk unit motor yang dicuri pelaku di daerah Tegal Parang jenis Honda Scoopy, dan di Tegal Parang V, Honda Beat dan satu TKP lagi total 3 sama Honda Beat di daerah Setia Budi Kuningan Jaksel,” ungkapnya.

Untuk barang bukti hasil kejahatan pelaku disita anggota, Kompol Kanitero membeberkan ada Honda Scoopy B 4023 SSF berikut anak kunci motor dalam kondisi rusak, Honda CB 150 Verza BE 2858 NDY, rekaman video CCTV, HP, dompet, dan pakaian sepatu juga baju sweater putih terekam CCTV.

Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku ke penyidik, bahwa profesi menjadi Satpam di Blok M Square baru dua minggu.

“Motor curian yang terekam kamera CCTV oleh pelaku dijual. Lalu diganti dengan motor baru dibeli kredit dengan mempergunakan uang hasil kejahatan dan sisanya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

“Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan tindak pidana Pasal 363 KUHP Jo 53 tentang percobaan pencurian pemberatan dengan ancaman pidana hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.[Mus]

Anda mungkin juga suka...