Menjaga Keamanan Data Pribadi, Sepenting Apa?

Jurnal SGI | Kiat melindungi data pribadi – Di era yang serba digital seperti sekarang ini, keamanan data pribadi perlu dijaga baik-baik untuk menghindari terjadinya kebocoran data.

Disadari atau tidak, kebocoran data pribadi seringkali terjadi, dan banyak menimbulkan kerugian yang tak terduga.

Maka dari itu, kita perlu menjaga data pribadi agar tetap aman dan terhindar dari kebocoran data.

Apa itu data pribadi?
Dilansir dari beberapa sumber, berdasarkan Draft Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan / atau non elektronik.

Beberapa hal yang termasuk data pribadi diantaranya nama, kartu identitas, nomor telepon, alamat rumah, nomor kartu identitas, dan nama orang tua.

Selain itu, di era yang serba digital seperti sekarang, password dari sosial media kita juga masuk kedalam salah satu jenis data pribadi.

Sepenting apa menjaga data pribadi?
Data pribadi sangat penting untuk dijaga, sebab data tersebut Menurut Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan masyarakat Indonesia belum memahami pentingnya melindungi data pribadi.

Mengapa kita perlu melindungi data pribadi? Dirjen Semuel memaparkan bahwa ada sejumlah alasan utama yang patut diketahui.

Pertama, perlindungan data pribadi dibutuhkan untuk menghindari ancaman pelecehan seksual, perundungan online, hingga Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Kedua, ialah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh oknum atau pihak tidak bertanggung jawab dan menghindari potensi pencemaran nama baik.

Sementara alasan terakhir adalah untuk memberikan hak kendali atas data pribadi kita

Bagaimana cara menjaga data pribadi di era digital?
Photo Ilustrasi Hacker
Menurut Kemenkominfo dan Siberkreasi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menjaga data pribadi agar tetap aman di era digital diantaranya:

Menggunakan kata sandi sosial media yang sulit dan menggantinya secara berkala.
Menggunakan kata sandi berbeda untuk tiap akun sosial media agar ketika salah satu akun diretas, akun yang lain tidak mudah diretas juga.
Tidak menampilkan informasi pribadi di media sosial untuk menghindari penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Memerhatikan alamat URL dari lampiran email dan situs yang dikunjungi supaya tidak memasuki situs palsu yang ingin mencuri data pribadi.

Memerhatikan izin akses yang diminta aplikasi saat ingin menginstal aplikasi baru demi menghindari akses data yang tidak dibutuhkan dalam aplikasi tersebut.

Atur pengaturan privasi di akun sosial media yang kita gunakan untuk menentukan siapa saja yang dapat mengakses profil dan postingan kita.

Berhati-hati dengan tidak membagikan informasi probadi saat menggunakan koneksi publik karena rawan peretasan.

DIlansir dari Media Indonesia, kasus kebocoran data pribadi sebetulnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, tidak sekali-dua kali terjadi kasus kebocoran data pribadi yang dilakukan para peretas. Pada 2019, misalnya, dilaporkan telah terjadi kasus pembobolan data pribadi yang dilakukan peretas asal Pakistan dengan nama alias Gnosticplayers. Peretas itu mencuri data yang berisi 13 juta data milik pengguna Bukalapak dan menjualnya ke dark web. Meski Bukalapak menyatakan kebocoran data itu tidak berdampak pada informasi sensitif, seperti nama pengguna dan informasi keuangan, tetap saja membuat masyarakat waswas terhadap keamanan data pribadi mereka.

Pada 2020, peretasan data dilaporkan terjadi pada 15 juta data pengguna platform e-commerce Tokopedia. Laporan kebocoran data pengguna Tokopedia itu diungkap Under the Breach, perusahaan keamanan siber asal Israel. Akibat kebocoran data itu, Tokopedia telah diberi sanksi tertulis oleh Kemenkominfo.

Sepanjang 2020, sejumlah kasus peretasan data pribadi yang terjadi, antara lain kebocoran data dari 2,3 juta pemilih pada 2013 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), data 230 ribu warga Indonesia yang terkait dengan covid-19. Lalu, pembobolan data 896.170 milik pelanggan sebuah layanan kartu kredit sebagaimana dilaporkan Cyble Inc, perusahaan keamanan siber asal Atlanta, Amerika Serikat.

Selama 2021, peretasan data tidak berhenti. Salah seorang pengguna Raid Forums bernama Kotz dilaporkan menjual basis data yang berisi informasi pribadi, seperti NIK, KTP, gaji, nomor ponsel, alamat, dan e-mail yang diklaim berasal dari peretasan situs web Npjs-kesehatan.go.id. Data tersebut ditawarkan seharga 84,3 juta atau sekitar US$6 ribu di dark web. Pada 2021, kebocoran data pribadi dilaporkan juga terjadi di kalangan nasabah asuransi BRI Life, 1,3 juta data milik pengguna aplikasi Electronic Health Alert Card (E-HAC) Indonesia milik Kementerian Kesehatan RI . [Mus]