Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan

Jurnal SGI | Religi. Jelang Ramadhan, sebagian umat Islam melakukan tradisi ziarah kubur. Tradisi demikian ada yang menyebutnya nyekar, arwahan, ataupun munggahan.

Sebagai sebuah tradisi, ziarah kubur menjelang Ramadhan menjadi semacam sesuatu yang sangat perlu dilakukan. Sebab, bila tidak, serasa ada yang hilang di benak mereka dalam menyambut bulan suci Ramadhan.

Dilansir NU Online dalam Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, bahwa berziarah ke makam orang tua atau orang-orang saleh, para ulama, dan wali-wali Allah swt, boleh dengan niat agar dapat mengingatkan kita kepada akhirat. Hal demikian sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’.