Security Guards Indonesia
Email
sgiguard.service@gmail.com
Telepon
0217491868
Whatsapp
085186661191

Terduga Pelaku Penganiaya Satpam RS Mitra Bekasi, Kini Kabur ke Pontianak

Jurnal SGI | Bekasi – Informasi terakhir saat ini pelaku penganiaya satpam Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Barat, Kota Bekasi, teridentifikasi berinisial AF.

Seperti dikutip dari Bekasi.id, polisi resmi melayangkan surat panggilan terhadap AF atas perilakunya terhadap korban berinisial S (39).

Pemanggilan dilakukan setelah kasus ini naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa AF diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Senin, 7 April 2025 pukul 10.00 WIB di Polres Metro Bekasi Kota.

Saat ini, kata Ade, posisi terakhir AF diketahui berada di Pontianak bersama keluarganya.

 

Kronologi Penganiayaan

Insiden penganiayaan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban menegur pelaku karena memarkirkan mobil secara sembarangan di depan ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RS Mitra Keluarga Bekasi Barat.

“Mobil pelaku terparkir kurang maju dan mengganggu jalan. Korban memberikan teguran dan pengertian, namun pelaku justru marah,” jelas Ade Ary.

Setelah memajukan kendaraannya, pelaku turun dari mobil dan menghampiri korban.

Ia kemudian menarik, mendorong, memukul, hingga membanting korban ke lantai, yang menyebabkan korban mengalami luka di kepala dan sempat kehilangan kesadaran.

 

Penyidikan dan Barang Bukti

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan:

LP/B/687/II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

Polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk (istri korban), dua petugas housekeeping berinisial MM dan M, serta satu sekuriti berinisial AS. Dugaan tindak pidana diperkuat oleh rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Peristiwa penganiayaan dilihat oleh saksi-saksi dan juga terekam kamera pengawas rumah sakit,” terang Ade Ary.

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

AF kini terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara jika terbukti bersalah.

Setelah menjalani perawatan, korban sudah pulang dari rumah sakit hari, Sabtu (5/4/2025).

“Kemarin siang pukul 11.30 WIB sudah keluar dari rumah sakit. Tapi kondisi masih lemas dan sempat demam lagi,” ujar Kuasa Hukum korban, Yustinus Stein Siahaan saat dihubungi.