JURNAL SGI | Jakarta–Dalam rangka mensosialisasikan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 dan Perpol Nomor 1 Tahun 2023, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya menerbitkan Surat Petunjuk Pelaksanaan Perpol untuk para BUJP penyedia jasa Satpam, BUJP jasa pelatihan Satpam dan pengguna jasa Satpam wilayah Polda Metro Jaya.
Penerbitan surat petunjuk ini tertanggal 2 Agustus 2024 dengan nomor surat B/12079/VIII/OPS.4.3/2024/Ditbinmas yang ditandatangani oleh Dirbinmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, SH, MH (sebelum diganti oleh Dirbinmas yang baru Kombes Pol, Harri Muharram Firmansyah)
- BUJP/ Pengguna Satpam masih menggunakan anggota Satpam yang belum mengikuti Pelatihan Satpam.
- Penggunaan Seragam Satpam (baju dikeluarkan) dan atribut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penggunaan Media Sosial (Tiktok, Instagram, facebook, Youtube dan lain sebagainya) oleh anggota Satpam yang tidak sesuai dengan Etika Profesi Satpam.
Sehubungan dengan hal di atas, dengan ini disampaikan kepada para Dir, agar memperhatikan hal- hal sebagai berikut:
- Untuk anggota Satpam BUJP/Pengguna Satpam yang belum mengikuti pelatihan Satpam, maka diwajibkan untuk Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Pratama.
- Penggunaan baju seragam (berwarna krem) dan harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengamanan Swakarsa. TMT 1 Januari 2024 seluruh anggota Satpam di wilayah hukum Polda Metro Jaya menggunakan seragam Satpam berwarna krem.
- Penggunaan seragam Satpam hanya boleh digunakan oleh anggota Satpam yang sudah mengikuti pelatihan Satpam
- Menghimbau kepada anggota Satpamnya, agar menggunakan Media Sosial (Tiktok, Instagram, facebook, Youtube dan lain sebagainya) untuk tidak melanggar etika yang dapat menurunkan martabat Profesi Satpam.
- Anggota Satpam bukan anggota Serikat Pekerja (SPSI, PBSI, dan/ atau sejenisnya) dan tidak dibenarkan menjadi anggota Organisasi Serikat Pekerja.
- Anggota Satpam tidak boleh bergabung dengan Demo Buruh, karena Satpam adalah kelompok Profesi Pengemban Fungsi Kepolisian Terbatas Non Yustisial yang diatur pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020, sehingga Satpam saat ini adalah sebuah Profesi.
-
Anggota Satpam tetap boleh berserikat dan untuk menampung aspirasi serta kepentingan anggota Satpam telah diatur dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020, yaitu melalui Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI).
Apabila arahan di atas tidak diindahkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.[]