UU Cipta Kerja Disahkan, Perusahaan Boleh Rekrut Pekerja Outsourcing

Jurnal SGI |Jakarta – DPR RI akhirnya resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang (UU). Pengambilan keputusan tersebut pada saat Rapat Paripurna ke-19 di komplek parlemen, Selasa (21/3).

Seperti dikutip dari harian merdeka com, Dalam aturan baru tersebut tetap tidak atau belum mengatur tentang batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing

Anda mungkin juga suka...