Jurnal SGI | Jakarta — Polri telah mengesahkan seragam satuan pengamanan (Satpam) menjadi warna krem dengan bawahan cokelat tua.
Hal itu berdasarkan ketentuan Polri melalui Perpol Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.
Perpol terbaru itu disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 13 Januari 2023 di Jakarta.
“Bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, perlu diselaraskan dengan perkembangan dinamika masyarakat, sehingga perlu diubah,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Perkap terbaru tersebut.
Pergantian warna seragam satpam untuk menghindari permasalahan dalam masyarakat guna membedakan antara satuan pengamanan dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.