Home / Berita / Lingkaran Setan Pinjol Ilegal dan Judi Online: Ancaman Serius bagi Stabilitas Keluarga dan SosialLingkaran Setan Pinjol Ilegal dan Judi Online: Ancaman Serius bagi Stabilitas Keluarga dan SosialPosted on November 24, 2025 by Sgi GuardJurnal SGI | Jakarta – Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal dan maraknya aktivitas judi online (judol) di Indonesia telah mencapai titik krisis yang mengkhawatirkan. Kedua aktivitas digital berisiko tinggi ini kini menjadi ancaman serius yang melampaui masalah finansial individu, menjamah keharmonisan keluarga, kesehatan mental, hingga stabilitas sosial.Data menunjukkan adanya korelasi erat antara pinjol ilegal dan judi online, menciptakan “lingkaran setan” yang telah menjebak jutaan masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah.Bunga Mencekik dan Teror: Jebakan Pinjol IlegalBahaya terbesar datang dari pinjol yang tidak terdaftar dan tidak berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal menawarkan pencairan dana yang sangat mudah dan cepat, namun dengan konsekuensi fatal:Bunga Selangit: Bunga dan denda yang dikenakan pinjol ilegal bisa mencapai 1% per hari, jauh melampaui batas maksimum yang diatur OJK untuk pinjol legal. Utang pokok senilai jutaan rupiah dapat membengkak hingga puluhan juta dalam waktu singkat.Teror dan Intimidasi Penagihan: Penagihan oleh debt collector pinjol ilegal sering menggunakan cara-cara tidak beretika, berupa teror, intimidasi, bahkan ancaman fisik kepada peminjam dan kontak darurat mereka. Praktik ini melanggar hukum dan memicu penderitaan psikologis berat.Penyalahgunaan Data Pribadi (Doxing): Pinjol ilegal tidak mematuhi aturan perlindungan konsumen. Data pribadi peminjam disebar (doxing) untuk menekan dan mempermalukan peminjam agar segera membayar utang.Dampak Menghancurkan Judi OnlineJudi online, dengan janji palsu kemenangan instan, telah menarik jutaan pemain aktif dan menimbulkan dampak negatif yang meluas:Kemiskinan dan Utang: Mayoritas pemain judi online mengalami kerugian finansial masif. Harapan untuk menutup kekalahan justru mendorong mereka untuk bertaruh lebih banyak, yang pada akhirnya memiskinkan diri sendiri dan keluarga.Keterkaitan Erat dengan Pinjol: Banyak korban judi online yang kehabisan uang kemudian lari ke pinjol (terutama yang ilegal karena prosesnya cepat) untuk mendapatkan modal bermain kembali atau menutup kerugian. Pola ini menciptakan adiksi dan utang yang tak berujung, sering disebut sebagai ‘judi untuk pinjol’ dan ‘pinjol untuk judi’.Runtuhnya Keutuhan Keluarga: Kasus perceraian, konflik rumah tangga, dan kasus bunuh diri akibat lilitan utang judi online dan pinjol ilegal telah dilaporkan di berbagai daerah. Kerusakan yang ditimbulkan bersifat finansial, moral, dan sosial.Langkah Mitigasi dan Imbauan KewaspadaanPemerintah, melalui OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan aparat penegak hukum, terus berupaya memberantas aktivitas ilegal ini, mulai dari pemblokiran konten, penindakan hukum, hingga pembentukan Satuan Tugas (Satgas). Namun, literasi keuangan dan kewaspadaan masyarakat tetap menjadi benteng pertahanan utama.Masyarakat diimbau untuk menjauhi kedua praktik berbahaya ini demi masa depan keuangan yang sehat dan keutuhan keluarga.Imbauan Penting:Verifikasi Legalitas: Selalu periksa status legalitas pinjol di situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. Pinjol legal memiliki batasan bunga dan wajib tunduk pada aturan penagihan.Hindari Judi: Sadari bahwa judi online adalah penipuan yang pasti merugikan. Kemenangan hanyalah ilusi sementara.Laporkan: Jika menjadi korban pinjol ilegal atau mengetahui praktik judi online, segera laporkan ke pihak berwajib atau Satgas Pemberantasan Judi Online.Literasi Keuangan: Tingkatkan pemahaman tentang pengelolaan keuangan yang bijak dan hindari segala bentuk tawaran yang menjanjikan kekayaan instan.