Home / Berita / Laboratorium Narkoba di Lantai 20 Apartemen Cisauk Digerebek BNN: 2 Residivis Diciduk, Untung Rp 1 Miliar TerbongkarLaboratorium Narkoba di Lantai 20 Apartemen Cisauk Digerebek BNN: 2 Residivis Diciduk, Untung Rp 1 Miliar TerbongkarPosted on October 20, 2025 by Sgi GuardTangerang, [20/10/2025] – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar sebuah clandestine laboratory (laboratorium gelap) yang digunakan untuk memproduksi narkotika golongan I jenis sabu. Lokasi mengejutkan dari pabrik tersembunyi ini adalah salah satu unit apartemen di lantai 20 kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Jumat (17/10) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mengamankan dua pelaku utama, berinisial IM dan DF. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika serupa pada tahun 2016. Residivis Raup Untung Rp 1 Miliar dari ApartemenPenggerebekan ini mengungkap modus operandi canggih di balik tembok hunian vertikal. Tersangka IM berperan sebagai koki atau peracik, sementara DF bertugas memasarkan hasil produksi sabu.Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan terakhir dan meraup keuntungan fantastis, diperkirakan mencapai Rp 1 Miliar.Untuk mendapatkan bahan baku (prekursor) utama, mereka menggunakan cara yang tak biasa:Pelaku mengekstrak 15.000 butir pil obat-obatan untuk asma yang menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni. Ephedrine inilah yang kemudian diolah menjadi sabu.Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium, termasuk gelas kimia dan cairan prekursor, dibeli secara daring (online). Daftar Barang Bukti dan Ancaman HukumanDari unit apartemen yang dijadikan pabrik ini, Tim Gabungan menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:Narkotika jenis sabu dalam bentuk padatan: 209,02 gramSabu dalam bentuk cairan: 319 mililiterPrekursor ephedrine: 1,06 KgPrekursor lainnya: 1.503 mililiter aceton, 400 mililiter asam sulfat, dan 3,43 liter toluen.Dua gelas kimia (beaker glass) dan peralatan laboratorium lainnya.Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal berlapis. Yaitu, Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati menanti kedua pelaku,” tegas perwakilan BNN. BNN Imbau Masyarakat Waspada Kawasan PermukimanPengungkapan kasus ini menjadi penegasan komitmen BNN dalam melakukan perang terhadap narkotika hingga ke akar-akarnya (war on drugs). BNN menyoroti semakin kompleksnya modus operandi jaringan narkotika, terutama penggunaan kawasan permukiman padat seperti apartemen sebagai lokasi produksi dan peredaran secara tersembunyi.Sebagai langkah pencegahan, BNN mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing.“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Kami mendorong agar publik tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait aktivitas narkotika kepada aparat penegak hukum,” tambah perwakilan BNN.Selain penegakan hukum, BNN juga memberikan jaminan rehabilitasi gratis bagi para penyalahguna narkoba sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan generasi bangsa. Melalui sinergi antara masyarakat dan aparat, BNN optimistis perang melawan narkoba dapat dilakukan secara tegas, terarah, dan menyeluruh.