Surabaya – Anggota geng Guk-guk kembali menjalani persidangan. Sidang itu terkait pembacokan anggota geng Wok-wok, Fathur Rozi hingga tewas.
Para terdakwa yang merupakan anggota geng Guk-guk adalah Ardan Aryonda Arifin, Rifky Abdillah Avif, Nafal Aulia Mirza, FFF, RRW, KSW, ANK. Dalam sidang, mereka mengakui menjadi anggota dari geng Guk-guk dan merasa tidak terima atas perbuatan penganiayaan yang menimpa rekannya, Bagong selaku dari ketua geng hingga tewas.
Para terdakwa mengaku membalaskan dendam usai pembunuhan yang dilakukan oleh geng wok-wok. Lalu, Jumat (25/11/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, para terdakwa mendapati pesan dari grup WA berisikan video konten tawuran dengan geng Wok-wok.
Dari situ, para terdakwa bersepakat membawa senjata tajam jenis celurit bersarung kulit coklat sepanjang 1 meter untuk membalaskan dendam kesumat. Hingga akhirnya, kedua geng saling bertemu.
Lalu, mengacungkan ke arah geng Wok-wok. Selain celurit, mereka juga membawa aneka jenis sajam lainnya untuk tawuran.